BERANDA
PROFIL PPID
Profil PPID
Tugas dan Tanggung Jawab PPID
Visi dan Misi PPID
Struktur Organisasi
Regulasi
Kontak
PPID PELAKSANA
Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda
Badan Kebijakan Transportasi
Badan Pengembangan SDM Perhubungan
INFORMASI PUBLIK
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Informasi Dikecualikan
LAYANAN INFORMASI
Daftar Informasi Publik
Maklumat Pelayanan & Standar Biaya
Laporan Layanan Informasi Publik
Laporan Akses Informasi Publik
Laporan Survey Kepuasan Layanan Informasi Publik
JDIH Kementerian Perhubungan
PROSEDUR
SOP Permintaan Informasi Publik
SOP Penanganan Keberatan
SOP Pengajuan Sengketa Informasi Publik
SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
SOP Pengujian Konsekuensi
SOP Pendokumentasian Informasi Publik
LPSE
Pengadaan Barang dan Jasa
Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
Dokumen pengadaan barang dan Jasa
Informasi Penyedia
Permohonan Informasi
FAQ
PERMOHONAN INFORMASI
AJUKAN PERMOHONAN INFORMASI
Previous
Next
Informasi Dikecualikan
Informasi
Dasar Hukum Pengecualian
Penanggung Jawab
PPID UTAMA
Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Badan Kebijakan Transportasi
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
Cari
Showing
41-43
of
43
items.
#
Informasi
Dasar Hukum Pengecualian Informasi
Konsekuensi/Pertimbangan Dibuka Bagi Publik
Konsekuensi/Pertimbangan Ditutup Bagi Publik
Jangka Waktu
Penanggung Jawab
41
Perkembangan pengambilalihan pelayanan navigasi penerbangan di ruang udara yang didelegasikan ke negara lain
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf B, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
Jika informasi dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara serta merugikan ketahanan ekonomi
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara serta mendukung ketahanan ekonomi
5 Tahun
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
42
Hak akses CCTV/daerah keamanan terbatas
Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf J Undang-undang No. 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 333 huruf D
Apabila dibuka, dapat melanggar ketentuan pada undang-undang
Apabila ditutup, dapat melindungi sistem elektrinik milik pemerintah sesuai dengan ketentuan pada undang-undang
1 Tahun
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
43
Informasi terkait Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penerbangan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf A, dapat menghambat proses penegakan hukum
Apabila dibuka, dapat mengganggu proses penegakan hukum
Apabila ditutup, dapat membantu kelancaran proses penegakan hukum
1 Tahun
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
«
1
2
3
»
You must enable Javascript on your browser for the site to work optimally and display sections completely.
Please ensure Javascript is enabled for purposes of
website accessibility