Profil Unit Kerja Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda

Showing 1-1 of 1 item.
#Profil
1Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
Alamat Layanan Informasi PPID:
Ruang PPID | Lobby Ditjen Intram Lt. 16 Kementerian Perhubungan Jalan Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat 10110 Kontak: Call Center: (021) 151 | Twitter : @djitmkemenhub| Instagram : djitmkemenhub
Kontak: Call Center: (021) 151  |  Twitter : @bptj151|  Instagram : ppidkemenhub

Profil Singkat:

Kementerian Perhubungan telah menetapkan susunan struktur organisasi Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda. Susunan struktur organisasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Pembentukan DITJEN INTRAM merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 21 Oktober 2024.

 

STRUKTUR ORGANISASI PPID DITJEN INTRAM

1 Atasan PPID Menteri Perhubungan.
2 PPID Pelaksana Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda.
3 Manajer Informasi Sekretaris Ditjen Intram.
4 Manajer Dokumentasi
  1. Direktur Prasarana Integrasi Transportasi Antarmoda, Ditjen Intram;
  2. Direktur Sistem dan Layanan Transportasi Antarmoda, Ditjen Intram;
  3. Direktur Multimoda, Ditjen Intram.
5 Pengelola Dokumentasi Para Pejabat Administrator di Lingkungan Ditjen Intram.
6 Petugas Informasi
  1. Sub Bagian Publikasi dan Pelayanan Informasi, Sekretariat Ditjen Intram;
  2. Sub Bagian Pemberitaan dan Media Sosial, Sekretariat Ditjen Intram;
  3. Staf Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Ditjen Intram.

 

TUGAS DAN FUNGSI PPID DITJEN INTRAM

  1. PPID Pelaksana mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
    1 menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
    2 melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
    3 meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
    4 mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda dalam melaksanakan pelayanan informasi.


  2. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya PPID Pelaksana memiliki kewenangan sebagai berikut:
    1 memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
    2 mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;
    3 menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluruh Informasi secara fisik yang meliputi Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, setiap saat, dan Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;
    4 menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
    5 melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
    6 membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;
    7 menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
    8 menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi;
    9 menetapkan program meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
    10 melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda.

 

VISI DAN MISI PPID DITJEN INTRAM

Visi

1 Layanan Informasi Publik
Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;
2 Transparan
Memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;
3 Objektif
Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik Perorangan, Kelompok, maupun Badan Hukum;
4 Prima
Terus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses.

 

Misi

1 Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2 Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
3 Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
4 Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
5 Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.


Struktur Organisasi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek