BERANDA
PROFIL PPID
Profil PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Visi dan Misi PPID
Struktur Organisasi
Regulasi
Kontak
PPID PELAKSANA
Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Badan Kebijakan Transportasi
Badan Pengembangan SDM Perhubungan
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
INFORMASI PUBLIK
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Informasi Dikecualikan
LAYANAN INFORMASI
Daftar Informasi Publik
Maklumat Pelayanan & Standar Biaya
Laporan Layanan Informasi Publik
Laporan Akses Informasi Publik
Laporan Survey Kepuasan Layanan Informasi Publik
JDIH Kementerian Perhubungan
PROSEDUR
SOP Permintaan Informasi Publik
SOP Penanganan Keberatan
SOP Pengajuan Sengketa Informasi Publik
SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
SOP Pengujian Konsekuensi
SOP Pendokumentasian Informasi Publik
FAQ
PERMOHONAN INFORMASI
AJUKAN PERMOHONAN INFORMASI
Previous
Next
Informasi Dikecualikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
Profil Unit Kerja
Informasi Berkala
Informasi Setiap Saat
Informasi Dikecualikan
Showing
1-3
of
3
items.
#
Informasi
Dasar Hukum Pengecualian Informasi
Konsekuensi/Pertimbangan Dibuka Bagi Publik
Konsekuensi/Pertimbangan Ditutup Bagi Publik
Jangka Waktu
Penanggung Jawab
1
Hak akses CCTV di lingkungan kampus Kementrian Perhubungan: a. gerbang sekolah; b. ruang kelas; c. ruang tenaga pengajar; d. laboratorium; e. perpustakaan; f. asrama; dan g. ruang pembina.
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 333 ayat (d)
Apabila dibuka, dapat melanggar ketentuan pada undang-undang
Apabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuann pada undang-undang
1 Tahun
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
2
Informasi terkait data rincian penilaian proses penetapan Seleksi Penerimaan Calon Taruna
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 4
Apabila dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi, yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang
Apabila ditutup, dapat melindungi rahasia pribadi, yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang
1 Tahun
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
3
Hak akses sistem informasi pada aplikasi di lingkungan BPSDM
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 30
Informasi yang apabila dibuka, maka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara
1 Tahun
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
You must enable Javascript on your browser for the site to work optimally and display sections completely.