Pencarian

Showing 261-280 of 292 items.
#Judul
261Kegiatan Pimpinan Badan Kebijakan Transportasi
Deskripsi :
Kegiatan Pimpinan Badan Kebijakan Transportasi Klik
262JDIH DJITM
Deskripsi :

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
DIREKTORAT JENDERAL INTEGRASI TRANSPORTASI DAN MULTIMODA


SURAT KEPUTUSAN
Tahun 2022
Tahun 2023
Tahun 2024
263DOKUMENTASI KEGIATAN PIMPINAN, ISU DAN KEBIJAKAN DJITM
Deskripsi :
ALBUM DJITM
 
264MOU dan PKS BPTJ
Deskripsi :

Tahun 2021

Tahun 2022

Tahun 2023

Tahun 2024

265Inventaris Kendaraan Bermotor BPTJ
Deskripsi :

Data Inventaris Kendaraan Bermotor BPTJ

266HASIL SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Deskripsi :
TAHUN 2024
267PENGATURAN LALU LINTAS SAAT LIBUR PANJANG ISRA MIKRAJ DAN IMLEK TAHUN 2025
Deskripsi :

JAKARTA (20/1) - Dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan dan kenyamanan perjalanan masyarakat pada momen libur panjang isra mikraj dan imlek tahun 2025, Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PU telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang di dalamnya memuat pengaturan lalu lintas.

Adapun pengaturan itu meliputi sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow).

"Pengaturan lalu lintas ini penting dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan aspek keselamatan," ujar Plt, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani di Jakarta, Senin (20/1).

Adapun pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) ialah sebagai berikut : 

1. Jakarta - Cikampek :
Arah Cikampek (KM 47 - KM 70)
  • berlaku pada tanggal 24 Januari 2025 pukul 14.00 - 22.00 WIB. Kemudian dilanjut pada tanggal 25 - 27 Januari 2025 masing - masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.
Arah Jakarta (KM 70 - KM 47)
  • berlaku pada tanggal 28 hingga 30 Januari 2025 mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB dan berlanjut pada tanggal 29 Desember 2024.

 

2. Jakarta - Bogor - Ciawi :
Arah Ciawi (KM 44 - KM 46)
  • berlaku pada tanggal 25 Januari 2025 hingga 1 Februari 2025 masing - masing mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.
Arah Jakarta (KM 21 - KM 8)
  • berlaku pada tanggal 26 hingga 29 Januari 2025 mulai pukul 12.00 hingga 19.00 WIB serta berlanjut pada tanggal 2 Februari 2025 mulai pukul 12.00 sampai 19.00 WIB.

"Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan - pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian. Hal ini mirip dengan saat angkutan natal dan tahun baru kemarin," jelas Yani.

Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.

 

268UPT Yang Telah Menerbitkan Kartu E-Pas Kecil
Deskripsi :

Daftar dan Jumlah UPT Yang Telah Menerbitkan Kartu E-Pas Kecil Tahun 2022 - 2024

269Ahli Ukur Kapal Dalam Negeri dan Internasional
Deskripsi :

Daftar Ahli Ukur Kapal Dalam Negeri dan Internasional Tahun 2024

270Aplikasi Layanan Publik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Deskripsi :

Daftar Aplikasi Di Lingkungan Ditjen Perhubungan Laut

271Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Deskripsi :

Daftar Personil PPNS Ditjen Hubla Tahun 2024

272Operasional Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran 2025 Diatur dengan SKB Tiga Instansi
Deskripsi :

Jakarta – Dalam rangka melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi. Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan, penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025. 

“Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” ujar Budi.

Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, yakni

1. Pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih,
2. Mobil barang dengan kereta tempelan,
3. Kereta gandengan,
4. Mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan. 

 

Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai

Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

 

Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di

Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.

 

Sedangkan ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di

Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi - Sumatera Selatan – Lampung, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi - Cikampek - Pamanukan – Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah - Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Timur. 

 

Kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan dilengkapi surat muatan jenis barang. 

 

“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” kata Budi. 

Selain pengaturan operasional angkutan barang, SKB tersebut juga berisi pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui sistem satu arah (one way), sistem contra flow, serta sistem ganjil genap. 

Kemudian, mencakup juga pengaturan Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan, serta pengaturan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), se Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton.

 

273Informasi Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2025, Nataru 2025/2026, dan masa libur panjang
Deskripsi :

Pengendalian pergerakan lalu lintas pada ruas jalan Tol dan jalan non Tol serta pengaturan operasional angkutan barang pada ruas jalan Tol dan jalan non Tol pada masa Angkutan Lebaran 2025, Nataru 2025/2026, dan masa libur panjang

274Informasi Peristiwa Menonjol selama Posko Angkutan Lebaran 2025 dan Nataru 2025/2026
Deskripsi :

Informasi mengenai peristiwa menonjol selama posko 

275Informasi Penyediaan Rest Area di UPPKB selama masa Angkutan Lebaran 2025 dan Nataru 2025/2026
Deskripsi :

Informasi terkait Rest Area di UPPKB yang dapat digunakan masyarakat beristirahat selama di perjalanan di masa Angkutan Lebaran dan Nataru

276Informasi mengenai Penutupan atau pemberhentian layanan transportasi darat di wilayah kerja BPTD
Deskripsi :

Informasi mengenai penutupan atau pemberhentian (sementara/selamanya) dari layanan transportasi darat di wilayah kerja BPTD

277Perjanjian Kinerja
Deskripsi :
Perjanjian Kinerja (PK) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Tahun :
278Daftar Informasi Berkala
Deskripsi :
  1. Profil Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    Deskripsi :
    Informasi mengenai Kedudukan, Alamat Lengkap, Kontak, Gambaran Umum, Tupoksi, Visi-Misi dan Struktur Organisasi Masing-Masing Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 
    Lihat
  2. Dokumentasi Kegiatan Pimpinan Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    Deskripsi :
    Foto Kegiatan Pimpinan Masing-Masing Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Lihat
  3. Data Pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    Deskripsi:
    Pejabat Struktural Eselon 1,2,3 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Nama, Latar Belakang Pendidikan, Jenjang Karir, Prestasi, Nomor Kontak Kantor) Lihat
  4. Ortaker Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    Deskripsi :
    Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang telah disahkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Lihat
  5. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
    Deskripsi :
    Laporan hasil kekayaan yang telah diversifikasi dan diumumkan oleh KPK Lihat
  6. Peraturan, Keputusan dan Kebijakan Direktorat Jenderal Perhubungan
    Deskripsi :
    Informasi mengenai Peraturan, Keputusan, Instruksi dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang telah disahkan Lihat
  7. Keputusan Kepala Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    Deskripsi :
    Informasi mengenai Keputusan Kepala Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
  8. Rencana Strategis (Renstra) Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    Deskripsi :
    Rencana Strategis (Renstra) Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 2025-2029
  9. Rencana Kerja Tahunan (RKT) Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    Deskripsi :
    Penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam RENSTRA dan akan dilaksanakan oleh Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Tahun 2024 Lihat
  10. RKA-KL Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    Deskripsi :
    Ringkasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga yang berisi program dan kegiatan Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Lihat
  11. DIPA Induk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    Deskripsi :
    Berisi informasi tentang program dan kegiatan beserta anggaran seluruh Satker Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Lihat
  12. DIPA Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    Deskripsi :
    Berisi informasi tentang program dan kegiatan beserta anggaran Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Lihat
  13. Daftar Bantuan Hibah
    Deskripsi :
    Berisi ringkasan informasi mengenai bantuan hibah (hanya berupa grafis secara garis besar) Lihat
  14. Prosedur Pengurusan Perizinan Bidang Perhubungan Darat
    Deskripsi :
    Berisi tentang berbagai macam prosedur pengurusan perizinan di bidang Perhubungan Darat
  15. Struktur PPID di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    Deskripsi :
    Struktur PPID Pelaksana dan PPID Pelaksana UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Lihat
  16. Iklan Layanan Masyarakat Keselamatan Transportasi Jalan
    Deskripsi :
    Berisi edukasi terkait keselamatan berlalu lintas Lihat
  17. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi (LAKIP) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Tahun 2024
    Deskripsi :
    Berisi informasi Pelaporan Kinerja sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan semua program kerja yang telah dilaksanakan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN dan tercapainya pemerintahan yang baik (Good Governance) Lihat
  18. Buku Perhubungan Darat Dalam Angka (PDDA) Tahun 2024
    Deskripsi :
    Berisi informasi data sarana, prasarana, lalu lintas perhubungan darat, angkutan dan multimoda serta keselamatan perhubungan darat Lihat
  19. Informasi Penerapan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e)
    Deskripsi :
    Berisi informasi tentang jumlah UPUBKB yang telah menerapkan BLU-e Lihat
  20. Tarif PNBP Bidang Perhubungan Darat
    Deskripsi :
    Berisi tentang berbagai macam tarif PNBP yang telah disahkan oleh Kemenkeu RI Lihat
  21. Informasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB)
    Deskripsi :
    Berisi informasi tentang jumlah UPUBKB seluruh Indonesia Lihat
  22. Grafis Tata Cara Permohonan Pengajuan Uji Tipe Kendaraan Bermotor, SUT, dan SRUT (APM dan Karoseri)
    Deskripsi :
    Berisi tentang tata cara permohonan pengajuan uji tipe kendaraan bermotor, SUT, dan SRUT (APM dan Karoseri) Lihat
  23. Grafis Tata Cara Permohonan Pengajuan Izin Angkutan Barang, Angkutan Orang Dalam Trayek dan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
    Deskripsi :
    Berisi tentang tata cara permohonan pengajuan Izin Angkutan Barang, Angkutan Orang Dalam Trayek dan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Lihat
  24. Manual Book Pelaksanaan AIR-SDP
    Deskripsi :
    Buku saku tentang penggunaan aplikasi AIRSDP Lihat
  25. Aplikasi Daring Sistem Perizinan Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM)
    Deskripsi :
    Berisi tentang tata cara mengajukan perizinan bagi angkutan umum dan cara mengecek validitas/perizinan angkutan umum Lihat
  26. Aplikasi daring sistem pelayanan proses perizinan persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas (SiAndalan)
    Deskripsi :
    Berisi tentang alur perizinan mekanisme Analisis Dampak Lalu Lintas Lihat
  27. SK Lintas Angkutan Penyeberangan Perintis Tahun Anggaran Berjalan
    Deskripsi :
    Berisi tentang lintasan yang akan dilayani pada tahun anggaran berjalan Lihat
  28. Informasi Pemeriksaaan Keselamatan Kapal Sungai, Danau dan Penyeberangan
    Deskripsi :
    Berisi tentang informasi pelaksanaan pemeriksaan keselamatan Kapal Sungai, Danau dan Penyeberangan Lihat
  29. Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    Deskripsi :
    Berisi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang telah diaudit oleh BPK-RI Lihat
  30. Perjanjian Kinerja (PK) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Tahun 2025
    Deskripsi :
    Lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan unit kerja yang lebih rendah unutk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja Lihat
  31. Daftar Informasi Analisis Perkembangan Teknologi Pengujian
    Deskripsi :
    Berisi informasi tentang jumlah analisis perkembangan teknologi pengujian yang dilakukan dengan uji banding dan sharing knowledge
  32. Informasi Data Terminal Tipe A, UPPKB, serta Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan
    Deskripsi :
    Berisi informasi mengenai nama dan jumlah Terminal Tipe A, UPPKB, serta Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan yang ada di Indonesia Lihat
  33. Data Trayek Angkutan KSPN
    Deskripsi :
    Berisi rute trayek angkutan KSPN di wilayah kerja BPTD Lihat
  34. Informasi Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2025
    Deskripsi :
    Pemberian fasilitas bagi masyarakat yang membutuhkan angkutan mudik dan balik saat Idul Fitri 1446 H dan mengurangi penggunaan sepeda motor bagi pemudik Lihat
  35. Buku Kuliner Angkutan Lebaran 2025
    Deskripsi :
    Informasi terkini wisata kuliner berdasarkan jalur mudik pada masa Angkutan Lebaran 2025/1446 H Lihat
  36. Informasi Posko Angkutan Lebaran 2025 dan Nataru 2025/2026
    Deskripsi :
    Informasi mengenai lokasi posko dan hal-hal yang terdapat di dalam posko Lihat
  37. Informasi Pelaksanaan Rampcheck pada Angkutan Umum jelang masa Angkutan Lebaran 2025 dan Nataru 2025/2026
    Deskripsi :
    Informasi jadwal dan lokasi pelaksanaan Rampcheck Bus
  38. Informasi Layanan Bus Rapid Transit dengan skema BTS (Teman Bus)
    Deskripsi :
    Informasi mengenai rute, koridor, jadwal operasional dan sistem pembayaran Bus Rapid Transit dengan skema BTS Lihat
  39. Peraturan Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan
    Deskripsi :
    Informasi tarif baru layanan angkutan penyeberangan yang diatur oleh Ditjen Perhubungan Darat Lihat
  40. Peraturan Kenaikan Tarif Angkutan Bus AKAP Kelas Ekonomi
    Deskripsi :
    Informasi tarif baru layanan angkutan Bus AKAP Kelas Ekonomi yang diatur oleh Ditjen Perhubungan Darat Lihat
279Rencana Kerja Tahunan (RKT)
Deskripsi :
Rencana Kerja Tahunan (RKT) Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 
280Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) DJITM
Deskripsi :
DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2018
  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 2023
  3. Peraturan BPKP RI Nomor 5 Tahun 2023