Pencarian

Showing 241-260 of 282 items.
#Judul
241Laporan Hasil Reviu Laporan Keuangan Tahun 2023
Deskripsi :

Hasil Reviu Laporan Keuangan terkait penyajian angka-angka di Laporan Keuangan sesuai dengan SAP

242Laporan Monitoring Kegiatan di Wilayah Pengawasan Inspektorat I
Deskripsi :

Monitoring Kegiatan Strategis/Prioritas di Wilayah Pengawasan Inspektorat I

243Laporan Hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP Tahun 2022
Deskripsi :

Ikhtisar Laporan Hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP Tahun 2022 di lingkungan Kementerian Perhubungan

244Laporan Monitoring Kegiatan di Wilayah Inspektorat II
Deskripsi :

Monitoring Kegiatan Strategis/Prioritas di Wilayah Pengawasan Inspektorat II

245Laporan Reviu Pemanfaatan BMN
Deskripsi :

Ikhtisar Laporan Hasil Reviu Pemanfaatan BMN

246Laporan Reviu Rencana Kebutuhan BMN
Deskripsi :

Ikhtisar Laporan Hasil Reviu Rencana Kebutuhan BMN Tahun Anggaran 2025

247Laporan Monitoring Kegiatan di Wilayah Inspektorat III
Deskripsi :

Monitoring Kegiatan Strategis/Prioritas di Wilayah Inspektorat III

248Laporan Penilaian Telaah Sejawat Eksternal 2022
Deskripsi :

Nilai kesesuaian praktik pengawasan intern Itjen Kemenhub terhadap audit pihak eksternal

249Laporan Penilaian Telaah Sejawat Internal 2023
Deskripsi :

Nilai kesesuaian praktik pengawasan intern Itjen Kemenhub terhadap standar audit pihak internal

250Laporan Hasil Reviu RKA Tahun Anggaran 2024
Deskripsi :

Rekapitulasi hasil reviu hasil RKA Pagu Anggaran T.A. 2024

251Laporan Hasil Reviu PNBP Tahun Anggaran 2023
Deskripsi :

Rekapitulasi hasil laporan reviu PNBP T.A. 2023

252Laporan Monitoring Kegiatan di Wilayah Inspektorat IV
Deskripsi :

Laporan pemantauan kegiatan pekerjaan atau pelayanan di unit kerja pengawasan Inspektorat IV

253Rekapitulasi Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kemenhub dan Status Penanganannya
Deskripsi :

Matriks Rekapitulasi Pengaduan yang Masuk dan Status Penanganannya

254Monitoring Kegiatan di Wilayah Inspektorat Investigasi
Deskripsi :

Ringkasan Informasi Kegiatan Inspektorat Investigasi Periode Tahun 2024 yang diupload melalui media sosial Itjen (Youtube, Instagram, Twitter, Facebook)

255Laporan Penilaian Internal Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 2023
Deskripsi :

Laporan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2023

256Aplikasi SIMADU
Deskripsi :

Penjelasan mengenai Aplikasi SIMADU

257Daftar Inventaris/BMN yang dikelola Inspektorat Jenderal
Deskripsi :

Berisikan daftar BMN/barang inventaris Inspektorat Jenderal selama 1 Tahun Anggaran

258Struktur Organisasi Inspektorat Jenderal
Deskripsi :
Struktur Organisasi Inspektorat Jenderal sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 17 Tahun 2022

259Gambaran Umum Inspektorat Jenderal
Deskripsi :
Profile Unit Kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan :

Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan
Alamat Layanan Informasi PPID:
JI. Medan Merdeka Barat No. 8 Gedung Karya Lantai 8, Jakarta Pusat 10110

Inspektorat Jenderal adalah unsur pengawas Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.

VISI
Terwujudnya Inspektorat Jenderal sebagai penjamin mutu atas kinerja Kementerian Perhubungan dalam mewujudkan konektivitas Nasional yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah
MISI
1. Meningkatkan pengawasan intern yang profesional, integritas, dan amanah.
2. Mendorong efisiensi dan efektifitas kinerja Kementerian Perhubungan.
3. Mendorong kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
4. Meningkatkan penerapan SPIP dan Akuntabilitas Kinerja Aparatur Perhubungan.
5. Mencegah dan menindaklanjuti terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
6. Mendorong penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.

TUGAS
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan interri di lingkungan Kementerian Perhubungan.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a.    penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan;

b.    pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan terhadap kinerja dan keuangan
       melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c.    pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Perhubungan;

d.    penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Perhubungan;

e.    pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

f.     pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.


260Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan
Deskripsi :
Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Struktural dan Fungsional Inspektorat Jenderal

Struktur Organiasi Sekretariat Inspektorat Jenderal



Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, manajemen risiko, pengelolaan data dan teknologi informasi, pelaksanaan kepatuhan dan pengendalian internal, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  • Penyiapan pengelolaan urusan sumber daya manusia dan organisasi, pemantauan pelaporan harta kekayaan aparatur Kementerian Perhubungan, pengelolaan reformasi birokrasi, penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Perhubungan, serta urusan ketatausahaan Inspektorat Jenderal;
  • Penyiapan pengelolaan keuangan, pengadaan dan pengelolaan Barang Milik Negara, pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pelaksanaan keprotokolan;
  • Penyiapan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan tindak lanjut atas hasil pengawasan internal dan eksternal, pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat, serta monitoring dan koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi Kementerian Perhubungan.


Struktur Organiasi Inspekorat I



Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Kebijakan Transportasi, dan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat I; 
  • Penyusunan rencana program pengawasan intern Inspektorat I; 
  • Pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Kebijakan Transportasi, dan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
  • Pelaksanaan pendampingan dan konsultasi di bidang pengawasan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Kebijakan Transportasi, dan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; 
  • Pemantauantindak lanjut hasil pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Kebijakan Transportasi, dan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; 
  • Pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern, manajemen risiko, dan pelaksanaan fungsi kepatuhan internal pada Direktorat Jenderal  Perhubungan Darat, Badan Kebijakan Transportasi, dan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; 
  • Pelaporan hasil pengawasan; h. koordinasi dan pelaksanaan reviu laporan keuangan Kementerian Perhubungan; 
  • Koordinasi dan pelaksanaan reviu penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan Kementerian Perhubungan;
  • Pelaksanaan penjaminan kualitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kementerian Perhubungan; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat I.





Struktur Organisasi Inspektorat II 



Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.

Menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat II;
  • Penyusunan rencana program pengawasan intern Inspektorat II;
  • Pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada Sekretariat Jenderal  Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
  • Pelaksanaan pendampingan dan konsultasi di bidang pengawasan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
  • Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
  • Pelaporan hasil pengawasan;
  • Pelaksanaan reviu laporan kinerja Kementerian Perhubungan;
  • Koordinasi dan pelaksanaan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat II.







Struktur Organisasi Inspektorat III



Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat III; 
  • Penyusunan rencana program pengawasan intern Inspektorat III;
  • Pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  • Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  • Pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern, manajemen risiko, dan pelaksanaan fungsi kepatuhan internal pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  • Pelaporan hasil pengawasan;
  • Koordinasi pelaksanaan reviu rencana kebutuhan Barang Milik Negara dan reviu kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat III.






Struktur Organisasi Inspektorat IV



Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Inspektorat Jenderal.

Menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat IV;
  • Penyusunan rencana program pengawasan intern Inspektorat IV;
  • Pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Inspektorat Jenderal;
  • Pelaksanaan pendampingan dan konsultasi di bidang pengawasan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Inspektorat Jenderal;
  • Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Inspektorat Jenderal;
  • Pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern, manajemen risiko, dan pelaksanaan fungsi kepatuhan internal pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Inspektorat Jenderal;
  • Pelaporan hasil pengawasan;
  • Koordinasi pelaksanaan reviu rencana kerja dan anggaran dan reviu pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat IV.






Struktur Organisasi Inspektorat Investigasi



Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan  intern terhadap indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi, tindak lanjut pengaduan masyarakat, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan penugasan lain yang berdasarkan instruksi khusus Menteri Perhubungan dan/atau Inspektur Jenderal, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.

Menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan kebijakan teknis pengawasan Inspektorat Investigasi;
  • Penyusunan rencana program kerja pengawasan Inspektorat Investigasi;
  • Pengawasan intern terhadap indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang dan kecurangan /fraud;
  • Pelaksanaan penanganan dan pemantauan pengaduan pelanggaran (whistleblower) dan pengaduan masyarakat;
  • Pelaksanaan audit dengan tujuan tertentu;
  • Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan pada Inspektorat Investigasi;
  • Pelaksanaan reviu pengadaan barang/jasa pemerintah;
  • Koordinasi pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern, manajemen risiko, dan pelaksanaan fungsi kepatuhan internal;
  • Koordinasi pelaksanaan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas;
  • Penugasan lain berdasarkan instruksi khusus Menteri Perhubungan dan/atau Inspektur Jenderal;
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan pada Inspektorat Investigasi; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat Investigasi.